Saat menghadiri prosesi pelantikan itu, Amang, panggilan akrab Caleg incumbent terpilih dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu, dikawal oleh belasan aparat kepolisian dan Kejaksaaan tinggi.
Ia dilantik bersama 24 orang calon legislatif terpilih lainnya di Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Rizan Adam, yang dijumpai usai prosesi pelantikan menjelaskan, meski tengah tersandung kasus hukum, namun status Amang sebagai anggota legislatif tetap dinyatakan sah secara Yuridis.
"Sepanjang belum ada vonis dari pengadilan, maka KPU wajib untuk melantik setiap caleg terpilih yang bermasalah dengan hukum," Kata dia.
Oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, belum lama ini, Amang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan kawasan wisata di Kabupaten Gorontalo itu, sesuai dengan perannya sebagai kontraktor.
Saat ini dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Sementara itu, usai menjalani prosesi pelantikan itu, Amang langsung dibawa kembali oleh aparat hukum ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Dia hanya diizinkan keluar saat pelantikan saja, setelah itu, kami kembalikan ke Lapas," kata Guyub Sudarmanto, Kepala Bidang Bina Didik Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo Share